banner 728x250

Curi Motor Teman, Dua Terduga Pelaku Digiring ke Polsek Narmada

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU setelah diamankan Polisi
banner 728x250

Lombok Barat, Utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram berhasil mengamankan dua pria berinisial ME als Rambok (21 tahun), asal Kecamatan Gangga KLU dan AT als Semet (22 tahun)  asal Lingsar Lombok Barat, pada hari Rabu (05/6/2024) sekitar pukul 23. 00 wita. yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar kepada yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 05 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

banner 728x250

“Atas nama korban atau pelapor berinisial DS (36 tahun) alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang merupakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah kehilangan sepeda motor” tuturnya Kamis, (06/06/2024)

Dibeberkan oleh Kapolsek, kejadiannya diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 lalu sekitar jam 07.00 Wita, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Jam 20. 00 Wita, terduga pelaku ME als Rambok yang merupakan teman pelapor menginap dirumahnya kemudian beristirahat dan tidur dikamar.

Namun, sambung AKP Ahmad Majmuk keesokan harinya pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motornya yang diparkir depan dapur rumah tanpa dikunci stang telah hilang atau tidak ada, dan bersamaan juga terduga pelaku atau teman pelapor yang menginap tersebut tidak ada

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku “, terangnya

Berdasarkan Laporan tersebutlah sebut Kapolsek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Wilayah Cakranegara Kota Mataram

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( Satu ) Unit Suzuki Satria FU, dengan nomor Polisi DR 4769 BG, Type FU 150 ( CKD ), Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 150 CC, Warna Hitam – Abu-Abu, Nomor Rangka : MH8BG41CA8J-184613, Nomor Mesin : G420-ID-183693, Nomor STNK : 0147270, Nomor. BPKB : 0093832.0.

“Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut” tutupnya (de-q)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250