banner 728x250

42 Kades di KLU Menerima SK Penambahan Masa Jabatan Dari Bupati Djohan Sjamsu

Bupati Lombok Utara H Dhohan Sjamsu saat menyerahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada Kepala Desa Tanjung Budiawan SH
banner 728x250

Lombok Uatara (NTB), Utarapos.com – Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu SH Surat Keputusan (SK) tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa kepada 42 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) Rabu (17/07/2024). nampak hadir Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK.,M.SI,Pabung 1606 Mataram Mayor Inf Ngakan Marjana S.Pd, Assisten 1 Setda KLU Atmaja Gumbawa, SP, Para Kepala OPD Lingkup Pemda KLU,para camat serta ketua BPD se-KLU.

Penambahan masa jabatan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

banner 728x250

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara Nomor : 190/19.a/DP2KBPMD/2024 sebanyak 24 Kepala Desa yaitu Kades Tanjung, Jenggala, Tegal Maja, Sigar Penjalin, Gondang, Bentek, Genggelang, Rempek, Santong, Selengen, Sesait, Gumantar, Salut, Bayan, Anyar, Sukadana, Senaru, Mumbul Sari, Sambik Elen, Karang Bajo, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Gili Indah dan Kades Malaka mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2020-2026 menjadi 2020-2028.

Selanjutnya pada lampuran Surat Keputusan Bupati Nomor : 191/19.b/DP2KBPMD/2024 menyatakan sebanyak 13 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Sokong, Sama Guna, Selelos, Rempek Darussalam, Segara Katon, Kayangan, Pendua, Pansor, Santong Mulia, Gunjan Asri, Andalan, Batu Rakit dan Kepala Desa Menggala mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Sedangkan lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor : 192/19.c/DP2KBPMD/2024 menyatakan bahwa sebanyak 5 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Medana, Teniga, Sambik Bangkol, Loloan dan Kepala Desa Akar-Akar mendapatkan penambahan jabatan dengan periode masa jabatan lama 2023-2039 menjadi 2023-2031.

Setelah melakukan penyerahan SK secara langsung kepada 42 Kepala Desa se-KLU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada 20 Desa Mandiri oleh Bupati Lombok Utara.

Dalam sambutannya Bupati H Djohan Sjamsu menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-KLU sesuai dengan UU Nomor : 3 Tahun 2024 Perubahan ke 2 atas UU Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Lombok Utara, yang menjadikan masa jabatan Kedes menjadi delapan tahun.

“Harapan saya agar para Kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing,”harapnya.

Foto bersama Bupati Lombok Utara H Djohan Sjasmsu, Forkopimda KLU dan Para Kades usai menerima SK penambahan masa jabatan Rabu (17/07/2024)

Selain itu Bupati Djohan menyampaikan dengan bertambahnya jumlah desa dengan status mandiri diharpakan mampu menjadi motovasi bagi Kepala desa lainnya untuk terus mempercepat pembangunan diwilayah masing-masing.

“Semoga dengan pembangunan yang diawali dengan desa, pembangunan daerah terus melaju, sehingga nantinya dapat setara dengan kabupaten/kota lainnya di NTB,”lanjutnya.

Dengan kerjasama antara aparat desa dan pemerintah daerah dapat mengeluarkan KLU dari gelar daerah teringgal, angka stunting dapat berhasil di tiadakan, dan angka kemiskinan dapat di tuntaskan.

Dikatakan oleh Bupati, negara telah memberikan pendanaan bagi desa di indonesia, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan pembangunan di masyarakat.

“Saya yakin dan percaya para Kades memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengatur APBDES sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada akhir sambutannya bupati mengajak seluruh Kepala Desa se-KLU untuk dapat kompak untuk mengejar ketertinggalan dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi NTB.

“Semoga apa yang dihajatkan bagi prmbangunan daerah dapat kita capai dalam waktu dekat,” tutupnya.(sha)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *