Hukrim  

Diduga Ambil Laptop Rekan Kerjanya, Seoran Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

Seorang perempuan berinisial BMM (24) stelah diamankan di Polresta Mataram

Mataram (NTB), Utarapos.com – Seorang Pegawai salah satu Puskesmas di Mataram Kehilangan Laptop diatas Meja kerjanya. Semula Korban yang merupakan tenaga Medis di Puskesmas tersebut sempat beranggapan kalau Laptop miliknya sudah dimasukan dalam tasnya, Namun keesokan harinya baru disadari Laptop tersebut Hilang dan Korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram.

Usut punya usut setelah Tim Opsenal dari Satuan Reserse Polresta Mataram melakukan penyelidikan, si Pencuri Laptop tersebut akhirnya ketahuan yang ternyata rekan kerja korban di Kantor Puskesmas tersebut adalah seorang perempuan berinisial BMM (24) yang beralamat di Selagalas Kota Mataram yang akhirnya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan Pencurian Laptop tersebut.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan penuturan Kasat, kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024 dimana Korban menaruh Laptop nya di atas Meja sementara Korban Pergi ke Aula untuk mengikuti Anev yang diadakan di kantornya.

Usai mengikuti Rapat/Anev, Korban tidak melihat Laptop di Mejanya. Saat itu Korban berfikir sudah dimasukkan ke dalam Tas miliknya, dan keesokan harinya korban baru sadar bahwa laptopnya hilang.

“Saat itulah korban melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya sempat berusaha mencari keberadaan laptop tersebut, “urai Kasat.

Selang beberapa hari kemudian, diduga karena terduga mengetahui Korban telah Lapor Polisi, akhirnya Terduga sempat mengembalikan Laptop secara diam-diam yang disimpan langsung di dalam lemari di Kantor tersebut.

Ia menambahkan, Saat kejadian karena melihat ruangan tempat Laptop tersebut berada dalam keadaan sepi sementara seluruh Pegawai ikut Anev di Aula, terduga langsung mengambil dan membawa pulang secara diam-diam tanpa diketahui pemilik Laptop (Korban)

“Atas dasar itu terduga disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. Kini terduga harus menjalani proses hukum. Terduga berikut barang bukti Satu unit Laptop sudah diamankan di Mapolresta Mataram” tutup AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K (ril)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250
error: Content is protected !!