Mataram (NTB), utarapos.com- Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus dan mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah supermarket Indomart di jalan Sriwijaya pada Rabu,(11/12/2024) lalu, berinisial AM, (19), Pria asal Pagesangan Mataram di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Jumat, (20/12/2024) sekira pukul 12.00 wita
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku AM berhasil diamankan ołeh Tim Opsnal Polsek Mataram dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik beserta anggota di Pagesangan Barat yang merupakan rumah neneknya.
” Bahwasannya AM diduga telah melakukan pencurian di sebuah supermarket (Indomart) di Jalan Sriwijaya setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV “, ucapnya Sabtu (21/12/2024)
Mulyadi menyebutkan, AM masuk kedalam Indomart dengan cara memanjat dari samping toko lalu menjebol atap dan plafon kemudian mengambil barang-barang berupa rokok yang berada di bawah meja kasir
Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan barang yang hilang berupa 140 bungkus rokok merk sampoerna mild 16, 140 bungkus merk Surya 12, 50 bungkus rokok Marlboro merah, 50 bungkus merk esse Double cange warna hijau. 60 bungkus merk Sampoerna mild 16 icon, 50 bungkus rokok Sampoerna mild 12, 20 bungkus merk Esse change Apple min. 19 bungkus merk Marlboro filter Black, 10 bungkus rokok Esse change juice. 10 bungkus merk Surya 16, 10 bungkus merk Dunhil putih filter 16, 10 bungkus merk clasmild 16 dan 10 bungkus merk gudang garam filter 12.
“Atas Kejadian tersebut korban PT. Indomarco Prismatama TBK mengalami kerugian sebesar Rp 20.188.400,- yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram, terangnya
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan tersangka, hasil mencuri tersebut dijual ke beberapa orang pedagang atau kios dan hasil penjualan rokok di gunakan untuk main judi online
Adapun beberapa barang bukti diamankan 10 (sepuluh) selop rokok merk Sampoerna mild 16, 1 buah tang, 1 buah senter kecil, 1 buah baju Hudi warna abu, 1 buah celana panjang warna biru dongker, 1 buah kain sarung dan rekaman CCTV.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya (sas)
![]()



















