Sumbawa Barat, Panainews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku memiliki,menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Telaga baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (17/04/24).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menyampaikan kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga seorang pria berinisial D asal Sumbawa barat telah mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Dari hasil laporan masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Ipti I Made Mas Mahayuna memerintahkan anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga lelaki berinisial D tersebut,” tutur Ipda Eddy
Masi disampaikan oleh Eddy, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 22.40 wita, Tim Opnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku berinisial D di sebuah rumah yang beralamat di atas
“Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan disaksikan Kaling dan RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan lelaki yang berinisial D dan rumah tempat diamankannya lelaki D petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba”terang Kasi Humas
Eddy meneyebutkan, terduga pelaku mendapatkan narkoba dari inisial I asal Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa, dengan cara bertransaksi di pinggir jalan. Sedangkan terduga D tidak mengetahui sama sekali dimana rumah dari lelaki berinisial I tersebut
“Kemudian tim opsnal mencoba menyuruh terduga D menelpon inisial I untuk memesan barang kembali. Namun HP dari inisial I tidak aktif. Tim Opsnal sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap sesorang berinisial I terkait asal barang narkotika yang di dapat terduga D ” terangnya
Eddy juga menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota opsnal Polres Sumbawa Barat adalah 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
Kemudian, tamabanya, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga berisi ganja, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah bungkus rokok dji sam soe hitam, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu, 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan, 2 (dua) bendel plastik klip merk Nasional dan uang tunai sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
” Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram dan total berat bruto barang bukti yang diduga Ganja seberat 0,85 gram.Atas kejadian tersebut terduga D beserta Barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna proses hukum,” tuturnya (*)