banner 728x250

Tentang Kami

Utarapos.com adalah media online atau media berita dalam jaringan dengan slogan “Aktual Tajam Faktual”, yang memberikan beragam informasi peristiwa kehidupan. Selain itu, Utarapos.com juga berkomitmen mengangkat kebudayaan maupun kearifan lokal Indonesia. Berita yang disajikan terkonfirmasi dengan narasumber karena kami fokus terhadap informasi di lapangan.

Pengunjung kami adalah publik Lombok Utara, NTB, Indonesia, bahkan publik dunia yang notabene pengakses internet, termasuk mengakses website kami. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa akses internet bersifat global, tanpa batas dan menembus sekat-sekat ruang kehidupan, “hidup, berdiri dan berkembang” dalam dunia maya.

Berdiri sejak tanggal 15 Mei 2023 berpusat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Media berbasis online dengan pencetus Sastro A dan Sarjono, S.I.Kom, M.Sos. Beroperasi dibawah naungan Perseroan Terbatas Utarapost Group Panai (PT. UGP).

Mencermati kemajuan informasi dan perkembangan media online, Utarapos.com hadir dengan berbagai fitur baru selaras dengan konvergensi media menuju digitalisasi informasi. Informasi yang kami sampaikan diperbarui secara berkelanjutan dan terangkum dalam sejumlah kanal informasi menjadikan Utarapos.com sebagai portal berita online yang dapat dipercaya.

Tidak hanya itu, Utarapos.com memiliki tanggungjawab moral terhadap informasi di tengah masyarakat berkenaan dengan aspek kehidupan manusia baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi.

Sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, yang mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk Badan Hukum Indonesia. Kebujakan ini untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers, di samping memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang adil dan berkualitas.

Mengacu Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud di muka harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1 angka 2 UU Pers, menegaskan badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Visi:

Perusahaan media online terdepan yang mampu menyajikan informasi yang kredibel dan mencerahkan masyarakat.

Misi:

Menjadi perusahaan media online yang menyajikan informasi yang aktual, tajam, faktual, berbasis kejujuran, dan ikut serta menciptakan masyarakat informatif yang menghargai kebhinekaan.

Nama Perusahaan :  PT. UTARAPOST MEDIA PANAI

Alamat Kantor : Dusun Teluk Dalem RT/RW. 002, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Kebijakan Pemberitaan

Berita adalah peristiwa atau kejadian aktual, faktual, menarik, dan bermanfaat bagi pembacanya.

Aktual: Berita yang tersaji termasuk peristiwa yang baru saja terjadi, masih menjadi pembicaraan di masyarakat,  serta berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Faktual: Berita/informasi yang tersaji didasarkan pada kenyataan yang terjadi atau mengandung kebenaran.

Menarik: Materi berita yang dipublikasi mengandung unsur luar biasa baik peristiwa dan dampaknya, human interest, dan kedekatan suatu peristiwa dengan pembacanya.

Bermanfaat: Berita atau laporan dipublikasikan, redaksi hendaknya harus bertanya pada diri sendiri manfaat apa yang diperoleh pembaca atas tulisan yang akan disajikan.

Rambu-rambu Pemberitaan:

Rambu internal: Kewenangan direksi menyangkut kebijakan media atau kepentingan tertentu dari direksi.

Rambu Etika: Seluruh laporan pemberitaan berkaitan dengan kode etik jurnalistik, seperti berita seimbang, mencerahkan, dan terkonfirmasi secara proporsional.

Rambu Hukum: Semua berita atau laporan tidak melanggar rambu-rambu hukum.

Garis Besar Konten Berita

Informasi yang menyangkut atau mencederai rasa keadilan masyarakat, misalnya anggota masyarakat diperlakukan tak adil di depan hukum. Kasus korupsi, kesewenang-wenangan aparat/pejabat/pemegang kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya dalam lingkup lokal, regional, nasional, dan internasional. Menyajikan informasi yang berkenaan dengan isu-isu yang menarik, seperti informasi pendidikan, kampus, Iptek, olahraga, ekonomi, sosial, budaya, politik, tokoh, hiburan, pariwisata, kesehatan dan sebagainya. Informasi (mendalam) dengan indikasi banyak sumber dan komprehensif maupun laporan investigasi (laporan/berita dengan data diperoleh melalui penyelidikan).

Arah Media

Dalam kedudukan media yang dijadikan referensi pembaca, utamanya berkaitan masalah-masalah sosial budaya, obyek wisata, ekonomi, politik, hukum, keamanan, olahraga, edukasi, kesehatan. Dengan kerja sama dengan pihak ketiga, diasakan media ini menghasilkan keuntungan finansial lewat pemasangan iklan maupun sponsorship.

Pembagian porsi isi media diusulkan 60 persen persoalan umum dan 40 persen materi yang berkaitan dengan muatan kearifan lokal.