Mataram, Panainews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial HI (26), FH (18) dan SH, (16) ketiganya asal Sekarbela, pada hari Jumat (19/42024) Sekitar Pukul 02.00 wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut bahwa kurang dari 24 jam Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku berdasarkan LP/B/90/IV/2024/SPKT pada tanggal 18 April 2024 atas nama korban Haerul Rizal, 33 Tahun, Karang Pule, Sekarbela.
“Menurut keterangan korban pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar Pukul 17.00 wita bertempat di sebuah Supermarket di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela korban hendak mencari saksi atas nama WH di TKP yang merupakan sebagai tukang parkir di Supermarket tersebut” tutur Yogi
Namun, tambahnya. Secara tiba-tiba para terduga pelaku datang dan langsung memukul korban pada bagian kepala berkali-kali dan dimana saat itu juga saksi yang kebetulan sedang berada di TKP juga di pukul oleh pelaku pada bagian perut
Lanjut Kompol Yogi menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang Serta merasa pusing dan saksi merasa sakit pada bagian perut.
” Melalui pemeriksaan CCTV diketahuilah identitas 3 (tiga) terduga pelaku yang selanjut Tim Resmob langsung bergerak mengamankan tiga terduga pelaku “, tandasnya
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram “Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kompol Yogi (de-q)