Lombok Barat, Panainews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) pria residivis berinisial MZ (29) bersama rekannya MH (30). Dimana keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian (Maling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dikatakannya, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR /POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024 telah terjadi pencurian yang dilaporkan korban atas nama I Wayan Dana, (31), Desa Batu Mekar, Lingsar.
“Menurut keterangan korban terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.22 wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban yang mana kedua terduga pelaku telah masuk ke pekarangan rumah korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban ” tutur Kapolsek. Sabtu, (20/04/2024)
Selanjutnya, sambung Iptu Ida Bagus Suwendra terduga pelaku mengambil 1 (satu) karung Gula pasir merk Tambora ukuran 50 KG
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah ) “, ungkapnya
Tambah Iptu Suwendra menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke pekarangan atau halaman rumah korban dan mengambil Gula yang berada di teras belakang rumah tanpa diketahui keduanya terekam CCTV.
” Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar bergerak dan mengaman terduga pelaku dirumahnya pada Jumat, (19/04/2024) sekira pukul 21.00;wita “, jelasnya
Adapun melalui CCTV tampak barang bukti 1 Unit sepeda motor dengan merk Honda Beat Warna Biru , tanpa plat Nomor Polisi yang dikenakan pada saat melakukan pencurian, 1 buah Topi warna hitam yang dikenakan pada saat melakukan pencurian dan 1 buah kaos warna Hitam yang dikenakan pada saat melakukan pencurian berhasil diamankan, terangnya
“Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lingsar guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut” pungkas Iptu Ida Bagus Suwendra (de-q)