
PAli, Panainews.com – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali ) pada Senin (22/04/2024) bertempat di halaman kantor Kejari Pali, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap PS bin IF selaku Mantri pada Bank pemerintah di Kabupaten Pali.
Ia menambahkan, sekitar pukul 10.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PS, tim penyidik Kejari Pali menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank Pemerintah di kabupaten Pali tahun 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus 18) nomor ;TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,-(Satu koma Delapan Miliar Rupiah)” imbuhnya
Agung Arifianto membeberkan. tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” terangnya
Kajari Pali juga menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik kajari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka ( PS ) berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.
“Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke lapas klas dua B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tiem penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka” tandas Agung Arifianto (bar)
