Lombok Utara, Utarapos.com – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Lombok Utara bersama Polsek Pemenang dan Dit Polairud Polda NTB telah melakukan evakuasi korban kecelakaan laut yang terjadi akibat terbakarnya sebuah kapal speedboat di perairan Gili Trawangan, desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU)
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Polair Iptu Henny Adriani kepada awak media menyampaikan, bahwa kejadian ini terjadi pada pukul 09.01 Wita. Kapten speedboat yang bernama Itang (30) warga Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, memarkirkan kapalnya di moring pelabuhan Gili Trawangan.
“Tanpa peringatan, api tiba-tiba membara dari salah satu kabel menuju bagian mesin, menghanguskan badan kapal” terang Kasat Polair
Henny Adriani menambahkan, mengetahui hal tersebut. Tim Satpolair Polres Lombok Utara segera melakukan pemadaman api dan evakuasi korban menggunakan Kapal Patroli XXI-1004 Direktorat Polairud Polda NTB.
“Kapten speedboat dilaporkan mengalami luka bakar pada bagian tangan dan kaki. Saat ini, korban Itang telah dievakuasi dan dirujuk ke Puskesmas Nipah, Desa Pandanan, Kecamatan Pemenang, untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Iptu Henny
Ia juga mengatakan, akibat insiden tersebut, satu unit speedboat hangus terbakar, dan kerugian sementara ditafsir mencapai Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)
Dalam kesempatan ini juga Kasat Polair Polres Lombok Utara juga mengingatkan para pengusaha dan pemilik kapal untuk selalu menjaga keselamatan dan melengkapi kelengkapan kapal, termasuk alat pemadam dan pelampungnya
“Kecepatan dan kewaspadaan adalah kunci dalam menghadapi situasi darurat seperti ini. Kami akan terus mengimbau kepada pemilik boat dan melakukan pemeriksaan pada semua kapal yang beroperasi di perairan Lombok Utara,” pungkasnya (de-q)