banner 728x250

Sat Reskrim Polres Lombok Utara Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur

banner 728x250

Lombok Utara, Utarapos.com – Dua anak dibawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban

banner 728x250

“Kelima remaja terduga pelaku masih berumur 17-21 tahun” imbuh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Kamis (16/5/2024 )

Lebih lanjut Gufron menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual berawal dari terduga pelaku berinisial JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang dimana pada saat JA dan korban V tiba di pondok sudah ada remaja lainnya berinisial S, SR, RH dan TM.

“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar, kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.

Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” terang Gufron

“Dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasusnya ketahap penyidikan” tambahnya lagi

Mantan Kapolsek Kayangan itu mengatakan, atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” tutup Iptu Gufron Subeki (ril)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *