banner 728x250

Curi Perlengkapan Tukang,  Dua Terduga Pelaku Mendekam di Polsek Lingsar 

Barang Bukti peralatan tukang yang berhasil turut diamankan Polisi
banner 728x250

Lombok Barat, Utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram mengamankan dua pria berinisial MS alis Cecep (21) dan AT alias Semet (22), pada Kamis  (06/6/2024) sekitar pukul 12.00 wita  yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut seraya mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB tanggal 06 Juni 2024 korban atau pelapor diketahui atas nama YA, 29 Tahun, Lingsar melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat)

banner 728x250

“Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Perumahan Sandubaya Raya di Dusun Gontoran timur Desa Gontoran, Lingsar, terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekitar Jam 07.00 Wita, ” tuturnya. Jumat, (07/06/2024)

Ia mengatakan, diiketahui korban di telfon oleh tukangnya yang bekerja di perumahan Sandubaya Raya bahwa perlengkapan tukang yang ditaruh di perumahan Blok B1 telah hilang

Lanjut Iptu Suwendra menjelaskan setelah korban datang ke lokasi dimana korban melihat jendela rumah tempat di taruh pelengkapan tukang sudah dalam keadaan rusak atau di congkel.

“Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar “, terangnya

Selanjutnya, sambung Kapolsek.Aatas dasar laporan tersebutlah Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit mesin Bor Beton merk. NRT-PRO warna hijau, 1 ( Satu ) unit mesin bor merk Modern warna merah, 2 ( dua ) unit mesin gerinda merk Makita warna hijau dan merah, 1 ( satu ) unit mesin las merk LAKONI., 1 ( satu ) buah rol kabel sebapnjang 30 cm beserta 1 ( satu ) unit mesin air merk SHUMIZU warna biru gelap

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Lingsar guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Iptu Ida Bagus Suwendra SH (red)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *