banner 728x250

Didapati BB 488,19 gram, Kurir Sabu ini Nginap di Hotel Prodeo Polres Banyuasin

Barang bukti diduga sabu seberat bruto 488,19 gram yang berhasil diamankan dari terduga kurir berinisial EHW (46) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Banytuasin
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), Utarapos.com – Polres Banyuasin berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap berdasarkan LP / A – 46/ VI / 2024 / SPKT Satres Narkoba/ Polres Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2024.

Pelaku adalah EHW (41) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

banner 728x250

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, pelaku EHW diamankan pada Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan Putri Minang yang terletak di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang diduga kurir sabu ini saat diamankan Satreskrim Narkoba Polres Banyuasin didapati Barang Bukti (BB) berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna navy,” jelas AKP Sutedjo.

Disampaikan oleh AKP Sutedjo, saat itu anggota Resnarkoba mengamankan pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan didapati barang bukti 1 buah tas ransel warna navy yang berisikan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram.

Kemudian, tambah Kasi Humas, dua buah kantong plastik warna hitam dan saat diintrograsi petugas pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut” tutur AKP Sutedjo

Kasi Humas menyebutkan, kini pelaku telah mendekam di hotel Pradeo Satres Narkoba Mapolres Banyuasin Polda Sumsel.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (kuyung)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *