banner 728x250

Hari Kedua Operasi Patuh Rinjani, Polres Loteng Tindak 79 Pengendara

Satlantas Polres Lombok Tengah (Loteng) saat menggelar Operasi Patu Rinjani 2024, Selasa (16/7/2024).
banner 728x250

Lombok Tengah (NTB), Utarapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah (Loteng) menindak sebanyak 79 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2024.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang kepada 79 pelanggar lalu lintas roda dua maupun roda empat dan kami juga berikan 148 teguran kepada para pelanggar,” kata Kasat Lantas AKP Abdul Rachman, STrK., SIK melalui Kanit Gakkum IPDA Sasmita Adika Candra, SH., MH saat di konfirmasi, Selasa (16/7/2024).

banner 728x250

IPDA Adika mengatakan, pada pelaksanaan hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2024 pelanggar masih didominasi kendaraan roda dua.

“Kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran pada Operasi Patuh kali ini, berupa tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Ia mengatakan,  pihaknya juga masih mendapatkan kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan (odong-odong) yang masih beroperasi dijalan raya dengan membawa penumpang dan tidak memiliki standar keselamatan sehingga dapat membahayakan bagi para penumpang.

“Tilang kami berikan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera guna mencegah dan meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas dalam berlalu lintas guna menciptakan sitkamtibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Rinjani 2024 yang akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024” tutup IPDA Sasmita Adika Candra (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *