banner 728x250

Polresta Mataram Musnahkan BB Ganja Seberat 87,65 Gram 

Pemusnahan barang bukti ganja Seberat 87,65 Gram dihadapan kedua tersangka dan para saksi Kamis, (25/7/2024)
banner 728x250

Mataram (NTB), Utarpos.com – Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja. Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, (25/7/2024), di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari dua tersangka atas nama MFS (28) dan MZY (25) keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram yang dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Rabu (03/07/2024) lalu.

banner 728x250

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi oleh Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, SH serta pihak internal lainnya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan turut menyaksikan pemusnahan ini, hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram akan memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja dari dua tersangka MFS (28) dan MZY (25) “, ucapnya. Kamis, (25/07/2024)

” Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) Bungkus Daun, batang dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 92,15 gram / Netto 89,65 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 87,65 (delapan tujuh koma enam lima) “, jelasnya

Kemudian sambungnya lagi, untuk 1 (satu) klip Daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 4,53 gram Netto 3,66 gram disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 1,66 gram

“edua tersangka didampingi oleh penyidik, penyidik pembantu, internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam, pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum tersangka melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar” tutur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra

Masih disampaikan oleh Kasat, setelah Pemusnahan dilakukan kemudian kedua tersangka membubuhkan tanda tangannya di Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dilanjutkan oleh saksi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, serta pihak Internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam.

“Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasat Reskrim Polresta Mataram itu (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *