banner 728x250

Polsek Mariana Polres Banyuasin Amankan Dua Pelaku dan BB Sabu 11,62 gram

DA (38) dan AA (21) kedua terduga pelaku penyalagunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Mariana Polres Banyuasin
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), Utarapost.com — Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Sabtu, 7 September 2024 lalu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.

Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di Lorong Milik RT.27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, S.Sos, M.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

banner 728x250

Disampaikan oleh AKP Marzuki, S.Sos, Unit Reskrim Polsek Mariana kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku DA (38). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

“Kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku DA, Unit Reskrim terus melakukan pengembangan kasus ini, dan akhirnya mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni AA (21)” terang Kapolsek Selasa (10/9/2024)

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AA, pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela.

“AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain” beber Kapolsek

Masi disampaikan oleh Kapolsek, Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika tanpa hak” imbuh AKP Marzuki

Melalu kesempatannya ini juga Kapolsek Mariana, AKP Marzuki mengapresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Unit Reskrim Polsek Mariana tambah AKP Marzuki, S.Sos  berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,62 gram,

“1 unit timbangan digital, 2 kantong plastik klip bening, 2 kantong plastik warna hitam” pungkasnya

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *