Banyuasin (Sumsel), Utarapos.com – Sat Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Narkotika berdasarkan laporan Polisi LP / A- / IX / 2024 / SPKT. Polairud/ Polres Banyuasin Polda Sumsel, Jumat (13/9/2024) Diketahui pelakunya adalah SN (50) yang berhasil diamankan di kediaman pelaku yang beralamat di Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, pelaku ditangkap pada saat sedang duduk didalam rumahnya
“Pada saat dilakukan penggeledahan di bagian dapur rumah pelaku ditemukan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.94 gram dan pelaku langsung di amankan ke Mako Sat Polairud Polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sutedjo.
Menurut AKP Sutedjo, pelaku berhasil ditangkap bermula pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB Unit Gakkum Sat Polairud Polres Banyuasin mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Sat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto memerintahkan Ps. Kanit Gakkum Bripka Hery Kiswanto N SH bersama tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut” tutur Kasi Humas Polres Banyuasin itu, Senin (6/9/2024)
Masih disampaikan oleh AKP Sutedjo, setelah memastikan informasi tersebut kemudian anggota Sat Polairud langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya
“Didapati barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dapur” imbuh Sutejo akrab dikalangan para awak media
AKP Sutedjo menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di hotel Pradeo Mako Sat Polairud Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan.
“Barang bukti yang juga turut disita berupa 16 Paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.94 gram. Dan Polairud akan melimpahkan LP, pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polres Banyuasin,” pungkas Sutedjo.