Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Kabupaten Lombok Utara (KLU) termasuk ke dalam 26 kabupaten yang tergolong daerah tertingga sejak berdiri sendiri 2008 silam. Namun momok yang disandang selama 16 tahun itu sudah terentaskan terhitung mulai 2 September 2024.
Hal ini berdasarkan evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia seperti tercantum dalam Keputusan Nomor 490 Tahun 2024. Demikian informasi gembira yang mengemuka saat konferensi pers Pemkab Lombok Utara, di Aula Rapat Kantor Bupati setempat, Selasa (24/09/2024).
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, dalam konferensi pers yang dimotori Dinas Komunikasi dan Informatika itu menceritakan, bahwa pada awalnya Lombok Utara sebagai satu-satunya kabupaten yang menyandang status daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, sejak tanggal Dua September 2024, Kabupaten Lombok Utara dinyatakan sudah tidak lagi tergolong daerah tertinggal,” terang Djohan Sjamsu.
Menurutnya, sesuai klausul Diktum yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 490 tahun 2024, Kabupaten Lombok Utara termasuk ke dalam 26 kabupaten tergolong daerah tertinggal yang sudah terentaskan.
“Capaian ini sebagai hasil dari kerja sama kita dalam memenuhi penilaian yang sudah dilakukan oleh Tim Teknis dari Kementerian Desa,” sebutnya.
Disampaikan Bupati Lombok Utara dua periode ini, bahwa upaya pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi agar Lombok Utara keluar dari status tertinggal diikhtiarkan setiap tahun oleh Pemkab Lombok Utar.
Proses evaluasinya, kata Djohan, termasuk uji petik lapangan secara faktual dengan melakukan kunjungan lapangan mulai pada Februari – Juni 2024. Capaiannya terliihat dari hasil Kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tertinggi di antara 26 daerah tertinggal di Indonesia.
Dibeberkannya, pada 2021 IPM 66,14, tahun 2022 IPM 67,09, dan tahun 2023 IPM 68,02, sedangkan penurunan jumlah penduduk miskin yang paling progresif terjadi pada 2021 sebesat 27,05 persen, tahun 2022 sejumlah 25,93 persen, tahun 2023 sejumlah 25,80 persen, dan Maret tahun 2024 sejumlah 23,9 persen.
Dari 62 daerah tertinggal, jelas Djohan, ada 26 daerah yang terentaskan, dimana Kabupaten Lombok Utara mendapatkan nilai Indeks Daerah Tertinggal (IDT) atau Indikator Komposit Kabupaten (IKK) standar 60 dan tertinggi dari 26 daerah tertinggal yang terentaskan.
“Sebagai Daerah Tertinggal Entas (DTE), Lombok Utara akan didampingi oleh 34 kementerian/lembaga tiga mulai 2025 sampai 2027 nanti. Supaya DTE ini tidak kembali menjadi daerah tertinggal,” tutup Djohan.