banner 728x250

Tertangkap Miliki 3,24 gram Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Sumbawa

Terduga pemilik 3,24 gram Sabu berinisial IP (29) setelah diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa
banner 728x250

Sumbawa Besar (NTB), utarapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda NTB melalui Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., Membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengatakan terduga pelaku berinisial IP (29) warga Kecamatan Tarano yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan pada hari Kamis (3/9/2024) sekitar pukul 17.00 Wita yang berlokasi di pinggir jalan Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas.

banner 728x250

Lebih lanjut Kasat bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian dilakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ” ucap Kasat Jumat (4/10/2024)

Kasat menyebutkan, Petugas yang melakukan penggeledahan di TKP menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3,24 gram.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dia dapat dari seseorang yang tak dikenal” tutur Kasat

Selanjutnya, sebut Kasat. Terduga pelaku beserta barang bukti narkoba dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa

“Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup AKP Tamrin

Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.(Hps)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *