OKI (Sumsel), Utarapost.com – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL ) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI ) Diduga Tidak Netral dalam Kontestasi Pilkada di OKI tahun 2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel di Dampingi oleh Mukri, AS Penasehat CACA Sumsel usai melaporkan oknum ASN tersebut ke Bawaslu Sumsel dan BKN Regional VII Palembang, Senin (07/10/24)
Reza Fahlepie mengatakan sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan Pemberitaan Media terkait adanyan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga berlaku tidak netral dan tidak profesional menjelang kontestasi Pilkada di OKI 2024.
Bahwa dalam Acara Bimbingan Teknis Penguatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar Oleh Kemendes PDTT di Salah Satu Hotel yang berada di Kota Palembang, yang di hadiri Tim TAPM, Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI, Anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten OKI.
Diduga terjadi Penggiringan Opini / Pengarahan untuk Memenangkan salah satu Kandidat Paslon Bupati OKI, Diduga Kegiatan Bimtek tersebut ada Kepentingan Politik terselubung Kepada Paran Penggiat Desa untuk diarahkan Mendukung Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor Urut 01.
Sementara itu. Mukri AS menambahkan, menyikapi hal itu, pihaknya memandang perlu untuk melaporkan Kegiatan tersebut diatas Ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan, Netralitas ASN Perlu di pertanyakan, ASN dan Pejabat Publik harus Menjaga Netralitas ASN, Harus Netral dalam Pelaksanaan Pilkada.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan Bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan menegemen ASN adalah Netralitas.
Dirinya menyebutkan Adapaun tuntutan pihaknya ke bawaslu dan BKN sebagai berikut: 1. Meminta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memanggil dan Memeriksa Anggota DPRD, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Koordinator TAPM Kabupaten OKI dan Kabid Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Perkembangan Desa Dinas PMD Kabupaten OKI untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi. 2. Meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk memberikan Sanksi Tegas terhadap ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada OKI 2024.
“Kami, berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan,”apabila Laporan kami tidak segera ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan Aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” pungkasnya (Tim)