OKI (Sumsel), Utarapost.com – Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.
Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan ndana BOS. Hal itu patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.
“Pengelola Dana BOS seolah merasa risih dan tabu jika perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose publik. Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelas Koordinator Aksi Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumsel, Yopi Meitaha
Yopi Akrab disapa menegaskan, seperti halnya tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 07 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten ogan komering ilir (OKI). Diduga Oknum Kepala Sekolah berinisial A sengaja menutup informasi pengelolaan Dana BOS sekolahnya
“Agar penyelewengan dana pendidikan yang terjadi di sekolah tersebut tak terpantau publik” tegas Yopi
Disebutkan olehnya, bedasarkan laporan masyarakat dan pantauan pihaknya, pengunaan Dana BOS di SD Negeri 07 Pedamaran pada tahun ajaran 2022 dan 2023 diduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up)
“Yang mana pelaksanaan penggunaan anggaran Dana BOS pada sejumlah komponen kegiatan diduga tidak sesuai peruntukan.” Jelas Yopi
Yopi juga menyimpulkan jika laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut diduga di manipulasi oleh oknum Kepala Sekolah
Dana BOS tahap 1 (satu) TA 2022 :
1. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.2.660.000
2. Adm kegiatan sekolah Rp.21.867.500
3. Pemeliharaan sapras Rp.15.010.000
4. Pembayaran honor Rp.18.000.000
Dana BOS tahap 2 (dua) TA 2022 :
1. Pengembangan perpus Rp.17.150.000
2. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.2.330.000
3. Adm kegiatan sekolah Rp.17.790.000
4. Pembayaran honor Rp.30.000.000
Dana BOS tahap 3 (tiga) TA 2022 :
1. Adm kegiatan sekolah Rp.15.752.000
2. Penyedia media belajar Rp.10.300.000
3. Pembayaran honor Rp.24.000.000
Dana BOS tahap 1 (satu) TA 2023 :
1. Pengembang pustaka Rp.16.075.000
2. Adm sekolah Rp.23.004.000
3. Pemeliharaan sapras Rp.21.176.000
4. Pembayaran honor Rp.46.620.000
“Terkait dugaan koruptif oknum Kepala sekolah SD Negeri 07 Pedamaran akan kami serahkan kepihak aparat penegak hukum (APH) dan kami juga akan laporkan ke pejabat berwenang Dinas Pendidikan kabupaten OKI, agar meninjau kembali LPJ Dana BOS SDN 07 Pedamaran tahun ajaran 2022 dan 2023.” Ungkapnya
Kasus dugaan korupsi Dana BOS yang menyeret berinisial A, tak hanya mencoreng Citra Pendidikan juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelola Dana Pendidikan di sekolah yang dianggap BERPRILAKU MENYIMPANG
“Sesuai dengan aturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII. Sangsi bagi pelaku yang telah merugikan perbendaharaan sekolah wajib mengembalikan semua kerugian negara serta di Mutasi kewilayah Pedalaman.” Terangnya
Saat di konfirmasi pada Sabtu 19.10.24 Kepala sekolah SD Negeri 07 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A tidak berada di lokasi dan saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp Ia tak menggubris pesan yang di kirim awak media ini, sehingga berita ini ditayangkan. (her)