OKI (Sumsel), Utarapost.com – Diduga oknum camat kota kayuagung, kabupaten ogan komering ilir (OKI) berinisial S minta jatah proyek pada semua Lurah yang ada di Kecamatan Kota Kayuagung
Alasan S minta jatah satu proyek di tiap-tiap kelurahan untuk pengamanan, sedangkan yang di maksud oknum Camat pengamanan itu sendiri tak jelas
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Lurah pada awak media ini dan meminta agar identitasnya di rahasiakan
“Kami Lurah ini pusing juga, sebab seluruh Kelurahan di minta Pak Camat jatah satu proyek untuk dia. Alasan pak camat untuk pengamanan.” Tutupnya
Menanggapi fenomena sang oknum Camat Kota Kayuagung minta jatah proyek tersebut Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik Salim S.IP mengutuk dan menyayangkan sikap S yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya demi kepentingan pribadi
“Tindakan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum pejabat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan negara, hal itu sudah masuk kategori tindak pidana.” Jelas Salim
Lanjutnya. oknum S selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang disiplin ASN dan juga melakukan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power oknum camat S, yang perlu digaris bawahi maksud dari kata ” PENGAMANAN” ini sendiri menjurus ke hal apa.” Pungkasnya
Camat Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S S.Sos saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Rabu (23/10/2024) siang, menyangakal ucapan dari salah seorang Lurah dan menjelaskan jika dirinya bekerja sesuai dengan pedoman da aturan yang berlaku.
“Itu semua tidak benar. Kami bekerja sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku.” Ungkap oknum Camat Kota Kayuagung (her)