Mataram (NTB), Utarapos.com – Dua Terduga Kasus Narkoba asal Kota Mataram seorang laki-laki berinisial DRP (35) yang beralamat di Kecamatan Sekarbela. dan FH (36) Alamat Kecamatan Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrests Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), Senin (28/10/2024).
Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.
Penangkapan terduga Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., saat di wawancarai Selasa (29/10/2024).
Kasat Narkoba Polresta Mataram mengatakan, Setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening.
“Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga” tutur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra
Tidak hanya itu, tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kecamatan Ampenan (TKP III).
Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan” terang Kasat
Berdasarkan keterangan sementara bahwa Ngurah menyampaikan, Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga.
“Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu. Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutupnya. (sas)