Mataram (NTB), Utarapos.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik SH., melakukan pengungkapan kasus Pencurian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP.
Pengungkapan tersebut berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy A12 yang dibeli oleh seseorang yang kemudian informasi diketahui oleh Tim opsnal. Atas dasar itu setelah mendapat keterangan dari pemegang HP tersebut bahwa di beli dari lelangan Pegadaian, Tim melakukan koordinasi sehingga mendapat informasi tentang identitas yang melakukan transaksi gadai di Pegadaian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan orang yang menggadai HP Samsung A12 tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi diketahui penggadai HP tersebut seorang pria berinisial ZS (29) yang beralamat di Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., usai pengungkapan berlangsung, Selasa (05/11/2024).
Kapolsek menambahkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Maret 2024 dimana Terduga pelaku masuk ke rumah Korban di jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon. Pagutan Timur, Kecamatab Mataram (TKP) dengan cara merusak engsel jendela.
“Saat itu terduga mengambil barang korban yang tersimpan didalam tas berupa Uang tunai senilai 1 juta rupiah dan 1 buah HP merk Samsung A12” beber AKP Mulyadi
Setelah mengambil Barang korban, Kapolsek menyebutkan. Terduga pelaku langsung menggadai HP tersebut ke Pegadaian Gomong Mataram.
“Sementara Uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, “tegasnya.
AKP Mulyadi menambahkan, Karena tidak bisa membayar cicilan gadainya di Pegadaian tersebut sampai batas waktu, barang berupa HP tersebut kemudian di lelang oleh pihak Pegadaian dan dibeli oleh seseorang.
“Ditangan pembeli inilah awal mulai terduga pelaku terungkap” imbuh Kapolsek
Tambah Kapolsek, terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini terduga dan barang bukti sudah ditangani penyidik
“Atas perbuatan ini, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” tutup AKP Mulyadi SH (sas)