Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, pada tanggal 6 November 2024, yang menyatakan bahwa pupuk bersubsidi belum sampai ke desanya.
Kepala Dinas TPHNAK (Tanaman Pangan, Hortikutura dan Peternakan) Kabupaten Mura, Hayatun Nofrida, menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampai dengan bulan September 2024 dengan Rincian NPK 5.417,594 Ton dan Urea 5.749,683 Ton.
“Untuk Desa Sukarena sendiri, total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan september 2024 dengan rincian NPK 13.900 Kg dan Urea 4.500 Kg yang ditebus oleh 2 kelompok tani,” kata Hayatun, pada siaran persnya, Jum’at (8/11/2024).
Ia menjelaskan, adapun rinciannya yakni, Kelompok Tani Sukarena I ; NPK 8.400 Kg dan Urea 1.150 Kg. Kelompok Taní Sukarena Il ; NPK 5.500 Kg dan Urea 3.350 Kg.
Untuk dasar penyaluran, Hayatun menjelaskan pertama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 732/KPTS/DISTANNAK/2023 Tanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor 546/KPTS/DTPHNAK/2024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggí Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Kedua, Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024 tanggal 25 September 2024 dan SK Perubahan Nomor : 520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Menurut Hayatun, terkait penyaluran pupuk bersubsidi ada regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi.
“Yakni, hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao dan Kopí,” ujarnya.
Masih menurut Hayatun, adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun RDKK, terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2 ha serta menanamn dalam komoditas tanaman.
“Untuk mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, petani menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tandasnya. (rls/mus)