banner 728x250

Pelantikan Camat Pampangan OKI Diduga Tak Sesuai SK Ka BKN No.13/2002 dan Permendagri No.30/2009

banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Pengelolaan dana operasional di sejumlah Kecamatan Kabupaten ogan komering ilir (OKI) menjadi sorotan publik. Lantaran pelaksanaan kegiatan pengunaan anggaran diduga hanya berdasarkan prosedural saja, bukan berorientasi pada hasil

Hal itu bisa terjadi, salah satunya lantaran Pelantikan Camat di Kabupaten OKI tak lagi berdasarkan pertimbangan kompetensi atau professional serta moralitas.

banner 728x250

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pengangkatan seorang ASN ke dalam Jabatan Struktural saat ini, banyak terjadi kesalahan dalam pengangkatan jabatan Camat.

Dikatakan Ketua Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian. Kesalahan pengangkatan seorang ASN ke dalam jabatan struktural (Camat) akan berdampak negatif pada perkembangan wilayah tersebut. Minggu 01.12.2024

“Contoh Pelantikan Camat Pampangan akhir periode 2022 lalu, Diduga di isi oleh tenaga yang tak menguasai teknis penyelenggaraan pemerintah.” Tegasnya

Tuduhan itu berdasarkan pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Kecamatan Pampangan dalam 2 tahun terakhir dinilai tidak tepat sasaran

Seperti halnya di tahun anggaran 2023 :
– Belanja Randis Roda Dua Rp.63.376.000
– Belanja pakaian olahraga Rp.22.500.000
– Belanja ATK Rp.134.418.750

Dan di tahun anggaran 2024 belanja seragam hansip Kecamatan Pampangan menghabiskan anggaran senilai Rp.238.000.000. Diduga realisasi pelaksanaan 4 komponen kegiatan tersebut tidak sesuai rencana kegiatan dan melanggar peraturan LKPP No 122 Tahun 2022

“Alokasi anggaran harusnya diprioritaskan guna meningkatkan sumber daya. Namun karena Y selaku Camat Pampangan tak memiliki basic ilmu pemerintahan akhirnya gagal mengimplementasikan fungsi alokasi dan distribusi anggaran.” Katanya

Menurutnya, Hal demikianlah yang menjadi faktor penghambat program pemerataan pembangunan dan perekonomian di wilayah kabupaten OKI

“Camat sebagai perwujudan masyarakat selain mampu mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural dalam dinamika politik. Juga memiliki kemampuan dalam menciptakan stabilitas ekonomi diwilayahnya.” Terangnya

Maka dari itu dia beranggapan pelantik Y menjadi Camat Pampangan tidak sesuai ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 / 2008. Permendagri No.30 / 2009 serta Keputusan Ka BKN No.13 / 2002.

“Pengangkatan Y menjadi Camat Pampangan tak hanya menyalahi aturan yang berlaku juga tidak memiliki korelasi dengan kompetensi pendidikannya. Tentunya hal itu akan menyulitkan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan daerah yang profesional.” Tegasnya

Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp Camat Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Yudi Irawan. S.sos berkomentar pasrah

“Mau gimana lagi jika adek mau mempublikasikan kegiatan kecamatan saya silakan saja.” Jawabnya (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *