banner 728x250

Bekuk Resedivis Pengedar Shabu di Mataram, Polisi Temukan BB 1,38 Gram di TKP

HD (42) Terduga pengedar sshabu bersama barang bukti lainnya setelah ditangkap Polisi 
banner 728x250

Mataram (NTB), Utarapos.com – Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya, atas dugaan peredaran gelap narkotika. pada Selasa (3/12/2024)

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

banner 728x250

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, ketika disambangi diruangannya mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

“Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra, Rabu (4/12/2024)

Tambahnya lagi, Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD.

“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun” tegas Kasat

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram itu, penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi” tutupnya mengakhiri (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *