banner 728x250

Congkel Pintu rumah dan Gasak Barang Berharga, Hantarkan SAH ke Polsek  Air Kumbang

Barang bukti yang turut diamankan Polsek Air Kumbang, Polres Banyuasin
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), Utarapos.com – Polsek Air Kumbang, Polres Banyuasin, berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang pria berinisial SAH (20) yang beralamat di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Kejadian Curat tersebut terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 04.00 WIB di dalam rumah korban Iswandi yang beralamat di RT 04 dusun II Desa Tirta makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

banner 728x250

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH, mengatakan, dalam aksinya pelaku diduga mencongkel pintu rumah bagian belakang milik korban, lalu pelaku membuka kunci pintu yang dikunci hanya dengan gerendel dibagian atas.

“Setelah pintu berhasil terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 3 unit handphone yaitu Hp Samsung type A05 warna hijau, hp Samsung warna hitam type tidak diketahui, Hp Samsung type A04e warna light blue, uang tunai Rp 500.000,00 didalam laci warung,1 lembar STNK sepeda motor Honda Nopol BG 5275 YAC” tuturnya kepada awak media Kamis (5/12/2024)

Kemudian, tambahnya uang sebanyak Rp 4.000.000, 00 berikut SIM A, SIM C dan KTP yang disimpan didalam tas pinggang yang diletakkan korban diatas kursi diruang dapur

“Atas kejadian tersebut kerugian ditafsirkan sebesar Rp 10.500.000,00. Dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Air Kumbang,” jelas Kapolsek Rendi.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Air kumbang, akhirnya didapati informasi tentang keberadaan pelaku.

Pada Selasa Tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 05.30 WIB, Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan PS. Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta anggota Reskrim untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tersebut yang telah diketahui keberadaanya rumahnya di Teluk Naning Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang.

Saat dilakukan penangkapan Kapolsek menyebutkan, didapati 1 unit handphone milik korban masih berada ditangan pelaku atau masih dikuasai pelaku yaitu Hp Samsung type A05 ,dan pelaku mengakui jika handphone yng berada ditangannya adalah handphone milik korban yang diambilnya dari rumah korban

“Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Air Kumbang berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 buah handphone Samsung type A05 warna hijau, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 1 penutup muka warna hitam(sebo),” tambah Rendi.

Saat ini barang bukti yang masih dalam pencarian berupa 1 unit handphone type A04e warna light blue, 1 lembar STNK sepeda motor honda repsol Nopol BG 5275 YAC, dan 1 buah tas pinggang warna biru.

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *