Mataram (NTB), utarapos.com – Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pelimpahan 2 (dua) tersangka beserta barang bukti kasus Pencurian berinisial Y alias. Yus dan RA alias. Yayek karena dinyatakan sudah lengkap atau P21 bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr. Soejono, Mataram. Rabu, (18/12/2024)
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan ołeh Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Ahmad Taufik, SH bersama Penyidik Aiptu I Made Agus Purnomo dan Brigadir Ariady Dwi Cahya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa jadi hari ini ada 2 (dua) tersangka kasus pencurian yang berbeda beserta barang buktinya dilimpahkan masuk Tahap 2 yang dinyatakan lengkap atau P21.
” Untuk tersangka Y alias Yus, (53), alamat Pandan Salas, Cakranegara kasus pencurian kambing yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika, SH “, ucapnya
Sedangkan pelimpahan tersangka berinisial RA alias Yayek, (26), alamat Presak, Pagutan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sulviany S, SH, MH “, imbuhnya
Lanjut AKP Mulyadi menambahkan pelimpahan juga disertai barang bukti tersangka Y alias Yus berupa 1 (Satu) Ekor Kambing Jantan warna bulu coklat usia 7 Bulan, 1 (Satu) Unit SPM Roda 2 Honda Beat, Nopol DR 3172 MD warna Hitam.
Kemudian barang bukti tersangka RA alias Yayek berupa 1 (Satu) Unit SPM Roda 2 Honda Beat Pop, Nopol DR 2325 CS, Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar STNK Asli dengan No.: 04118988 dan 1 (Satu) Buah Kunci Honda Beat Pop dengan No. : Q220.
” Tersangka berinisial Y alias Yus dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” terangnya
Untuk tersangka berinisial RA alias Yayek yang merupakan residivis
“Terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP “, pungkasnya