OKI (Sumsel), Utarapost.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik
Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat terpasang adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Berdasarkan Permendikbud No.06 / 2021 pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada jumat 20.12.2024
Maka wajar saja jika muncul dugaan dan tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam telah menyelewengkan anggaran pendidikan di sekolah tersebut
“Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI telah menyelewengkan Dana BOS, karena sikap tidak transparan pihak pengelola anggaran kepada publik.” Ungkapnya
Menurutnya pelanggaran Permendikbud No.06 / 2021 oleh pihak pengelola Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, untuk menutupi penyelewengan Dana di sekolah tersebut agar tak terakses publik
“Atas dasar itu juga kami menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Pangkalan Lampam menyalahi Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.” Jelasnya
Lanjutnya. Selain menyalahi aturan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangakalan Lampam juga diduga telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS
Indikasi penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pangakalan Lampam terdeteksi pada komponen kegiatan di tahap 2 tahun ajaran 2023 dan tahap 1 tahun ajaran 2024 :
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 2 (dua) di tahun ajaran 2023 :
(1). Pengembangan perpus Rp.28.221.401
(2). Adm kegiatan sekolah Rp.83.784.599
(3). Pemeliharaan sapras sekolah Rp.156.295.000
(4). Pembayaran honor Rp.183.240.000
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu), tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca Rp.69.941.000
(2). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.67.014.650
(3). Pemeliharaan sapras Rp.198.128.850
(4). Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.87.500.000
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SMAN 1 Pangkalan Lampam selain akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, juga akan kami laporkan pada pihak APH sebagai tindak lanjut penyelidikan.” Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Pangkalan Lampam dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dengan sangsi mutasi kewilayah terpencil.
“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya
Dilain pihak, Saat di konfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Hafiz S.Pd,. M.Si, oleh awak media ini melalui pesan whatsapp enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan. (her)