banner 728x250

Pengelola BOS SMAN 1 Pangkalan Lampam Diduga Tabrak Permendikbud No.06/2021 dan Permendikbudristek No.02/2022

SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
banner 728x250

OKI (Sumsel), Utarapost.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik

Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat terpasang adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS

banner 728x250

Berdasarkan Permendikbud No.06 / 2021 pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik

Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada jumat 20.12.2024

Maka wajar saja jika muncul dugaan dan tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam telah menyelewengkan anggaran pendidikan di sekolah tersebut

“Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI telah menyelewengkan Dana BOS, karena sikap tidak transparan pihak pengelola anggaran kepada publik.” Ungkapnya

Menurutnya pelanggaran Permendikbud No.06 / 2021 oleh pihak pengelola Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, untuk menutupi penyelewengan Dana di sekolah tersebut agar tak terakses publik

“Atas dasar itu juga kami menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Pangkalan Lampam menyalahi Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.” Jelasnya

Lanjutnya. Selain menyalahi aturan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pangakalan Lampam juga diduga telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS

Indikasi penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pangakalan Lampam terdeteksi pada komponen kegiatan di tahap 2 tahun ajaran 2023 dan tahap 1 tahun ajaran 2024 :

Rincian penggunaan Dana BOS tahap 2 (dua) di tahun ajaran 2023 :
(1). Pengembangan perpus Rp.28.221.401
(2). Adm kegiatan sekolah Rp.83.784.599
(3). Pemeliharaan sapras sekolah Rp.156.295.000
(4). Pembayaran honor Rp.183.240.000

Rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu), tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan / layanan pojok baca Rp.69.941.000
(2). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.67.014.650
(3). Pemeliharaan sapras Rp.198.128.850
(4). Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.87.500.000

“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SMAN 1 Pangkalan Lampam selain akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, juga akan kami laporkan pada pihak APH sebagai tindak lanjut penyelidikan.” Tegasnya

Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Pangkalan Lampam dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dengan sangsi mutasi kewilayah terpencil.

“Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.” Pungkasnya

Dilain pihak, Saat di konfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Hafiz S.Pd,. M.Si, oleh awak media ini melalui pesan whatsapp enggan berkomentar hingga berita ini ditayangkan. (her)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *