Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara meringkus Sorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kamis (9/1/2025).
Pelaku adalah berinisial AA Alias M, ditangkap oleh Sat Resnarkoba pada saat Sat Reskrim (Tim Puma) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim bahwa telah mengamankan Pelaku AA Alias M sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian, dimana di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu
“Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika” ujar Kasat
Iptu I Putu Sastrawan, SH menambahkan, terhadap terduga elaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.