banner 728x250

Bobol Sekolah, 6 Pelaku Pencurian di Narmada Diringkus Polisi

Keenam terduga pelaku pembobolan (Pencurian) di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada bersama barang bukti yang diamankan Polisi
banner 728x250

Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Enam pria, sebagian besar masih di bawah umur, diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., mengungkapkan bahwa keenam pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah penyelidikan atas laporan pihak sekolah. Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada 6 Januari 2025 pukul 20.00 WITA hingga 7 Januari 2025 pukul 04.00 WITA dan baru diketahui pagi harinya saat seorang guru memasuki ruang guru dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

banner 728x250

Barang-barang yang dicuri meliputi:
– 11 tablet merek Acio
– ⁠5 tablet merek Advan
– ⁠1 unit laptop milik guru
– ⁠1 kipas angin kecil
– ⁠1,7 meter kain batik (bahan baju)
– ⁠1 speaker aktif
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp.36.200.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap SB (29) sebagai pelaku utama, sementara lima lainnya, yaitu AP, FR, MR, RR, dan MI, masih berstatus anak di bawah umur.

“Kelima anak di bawah umur tersebut sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sedangkan pelaku dewasa tetap kami proses di Polsek Narmada,” jelas Kapolsek. Minggu (12/1/2025)

Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai otak pencurian dan masuk ke dalam ruang guru dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi, kemudian menyuruh AP (salah satu pelaku di bawah umur) untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.

“Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman yang harus mereka pertanggungjawabkan di mata hukum” tutup AKP Ahmad Majemuk, S.Pd (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *