banner 728x250
Bima  

Bisnis Narkoba! Pasutri dan Rekannya Disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, 29 gram Lebih Sabu Diamankan

Pasutri berinisial IM (27) asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima. dan rekannya bersama barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
banner 728x250

Kota Bima (NTB), utarapos.com – Sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap bisnis narkoba jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 29 gram. Operasi ini dilakukan tepat pada hari pisah sambut Kapolres Bima Kota, Kamis, (16/1/2025)

Pengungkapan ini sekaligus menjadi “kado” bagi Kapolres yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang berpindah tugas ke Polda NTB.

banner 728x250

Dalam operasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi berlangsung di empat lokasi berbeda, ia menyebutkan TKP pertama di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima

“Tim Opsnal menangkap pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial IM (27) asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima. Barang bukti yang disita meliputi 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 29,85 Gram, Plastik klip kosong, Potongan plastik hitam, Potongan kain kasa steril, Timbangan digital, Kater, Tas selempang warna biru, 3 handphone, Dompet kecil, Uang tunai Rp 1,9 juta” terang Dediansah, Jumat (17/1/2025)

Dedi menambahkan, TKP Kedua disalah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong). Untuk TKP Ketiga, tambahnya, kamar kos IM di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ditemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca.

“TKP Keempat di sebuah kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap MN (31), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga rekan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone” beber Kasat

Disampaikan juga oleh Kasat Resnarkoba, Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas Iptu Dediansyah. (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *