banner 728x250

Berkas Lengkap, Polsek Mataram Limpahkan Tersangka Beserta Barang Bukti Kasus Pencurian di Kamar Kos

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian oleh Polsek Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr. Soejono, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Senin, (20/01/2025)
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pelimpahan tersangka MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) atas pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr. Soejono, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Senin, (20/01/2025)

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa hari ini dilakukan pelimpahan tersangka MPA alias Akbar sudah dinyatakan lengkap atau P21 Tahap II, hal ini berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor : B/14/I/2025/Sek Mataram, tanggal 20 Januari 2025.

banner 728x250

“Sebagai pelaksana Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu Rusdi Hamdi, SE didampingi penyidik pembantu Aiptu Joharman dan Brigadir Wahyu Merlin tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah, SH ” ucapnya

Barang bukti yang diterima berupa 1 buah kalung warna silver., 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera Merk Macro warna hitam, 1 buah kaca mata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi warna hijau Merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth Merk KIIP dan 1 buah botol parfum ukuran 30 ml,

“Diketahui MPA Als Akbar ditangkap ołeh pihak Kepolisian Sektor Mataram pada Kamis (21/11/2024) atas telah membobol dan mengambil sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya” tutur kapolsek

Dikatakan oleh AKP Mulyadi SH, korbannya adalah seorang perempuan bernama Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat mengetahui barangnya hilang ketika sedang bersih-bersih kamar kosnya yang berada di wilayah Pejanggik, Mataram.

“Namun ternyata penghuni kos lainnya juga mengalami kejadian serupa dan mencurigai MPA karena selama 2 bulan ngekos barang mulai banyak hilang” terangnya

Kini, sambung Kapolsek. MPA terancam Pasal 362 KUHP ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum

“Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun” tutup AKP Mulyadi

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *