banner 728x250

Sat Narkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pengedar Shabu

Shabu bersama barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi 
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), utarapos.com – Tim Oprasonal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membekuk pengedar shabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Senin (20/1/2025).

SB (44) seorang pria yang berasal dari Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu, 5 Januari 2025, di sebuah bengkel, desa Sambelia, Lombok Timur.

banner 728x250

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik Klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 13,27 gram yang sudah terbagi menjadi sejumlah plastik klip kecil siap edar

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara” terang  Iptu I Putu Sastrawan, SH kepada awak media Senin (20/1/2025)

Kasat Narkoba Polres LOmbok Utara mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” tutup Iptu I Putu Sastrawan, SH (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *