banner 728x250

Mencuri di Toko Sembako, Seorang Residivis Diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

Terduga pelaku pencurian berinisial M Als Han (42 tahun) yang diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M Als Han, pria 42 tahun, asal Presak, Pagutan diduga melakukan pencurian di sebuah Toko Sembako di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Asak, Pagutan Barat, Mataram. Rabu, (22/01/2025)

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku M Als Han berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram kurang dari 24 jam sekitar pukul 10.00 wita diduga melakukan pencurian di sebuah Toko Sembako milik korban atas nama M. Nasir di Jalan Banda Seraya, Pagutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

banner 728x250

Disampaikan oleh Kapolsek, peristiwa terjadi pada hari Rabu 22 Januari 2025 sekitar jam 03.00 wita diketahui M masuk dengan cara memanjat atap dan membobol plafon toko milik korban menggunakan pisau carter dan mengambil 3 kantong beras berukuran 5 Kg serta uang yang ada di dalam toko

:Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram” jelas Kapolsek kepada awak media Rabu (22/1/2025)

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan dari hasil curiannya ditaruh di rumah temannya di lingkungan Presak Kel. Pagutan Kec. Mataram Kota Mataram dan sebelumnya juga M pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu mengambil uang yang ada pada laci dalam toko yang sama pada tanggal 10 Januari 2025.

“Berkat rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim mendapat petunjuk ciri ciri terduga pelaku dan mencari keberadaan ternyata di rumah temannya di lingkungan Presak Timur yang tanpa perlawanan beserta mencari barang bukti beras yang di sembunyikan “, ungkap Kapolsek

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Karter warna gagang merah, 1 buah tas warna hitam, 3 Karung isi beras berukuran 5 kg, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam dan rekaman CCTV.

“Terduga pelaku M yang merupakan seorang residivis beserta barang buktinya kini diamankan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya (sas)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *