banner 728x250

Pj Bupati Henky Putrawan Luncurkan CKG Tingkat Muara Enim

Peluncuran Program Nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) tingkat Kabupaten Muara Enim ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M disaksikan hadirin yang hadir, di Puskesmas Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Senin (10/02/2025)
banner 728x250

Muara Enim (Sumsel), utarapos.com – Dalam upaya pemerataan akses kesehatan bagi masyarakat, Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., meluncurkan Program Nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) tingkat Kabupaten Muara Enim, berlokus di Puskesmas Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul. Senin (10/02/2025).

Adapun program yang diluncurkan serentak seluruh indonesia ini, merupakan salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang tertulis pada visi dan misi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

banner 728x250

Pj. Bupati mengatakan bahwa program ini merupakan kado hadiah ulang tahun dari pemerintah bagi masyarakat, pasalnya masyarakat yang akan menerima cek kesehatan gratis ini adalah individu yang sedang berulang tahun. Dirinya menilai program CKG yang dikhususkan untuk masyarakat yang sedang berulang tahun ini sangatlah baik

“Karena dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengecek kesehatan secara teratur setidaknya satu tahun sekali” imbuh Henky Putrawan
.
Untuk itu dihadapan para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Muara Enin yang hadir secara daring melalui zoom meeting, Pj. Bupati menghimbau untuk dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat hingga ditingkat desa

“Sehingga program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat” imbau Pj Bupati

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Eni Zatila., M.K.M., menjelaskan bahwa pendaftaran program CKG ini dapat diakses melalui aplikasi satu sehat mobile (SSM), Whatsapp dengan nomor 0811-1050-0567. Kemudian bagi masyarakat yang tidak memahami kedua metode tersebut, juga dapat mendaftar secara langsung ke puskesmas terdekat

“Dengan kurun waktu masa berlaku screening adalah H+30 dari ulang tahun” bebernya

Hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., dan unsur Forkopimda lainnya. (fir)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *