banner 728x250

Tingkatkan Kamtibmas Jelang Ramadhan, Tim “Labi” Amankan Pemilik Warung Jual Miras

Foto: NS (40) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura diamankan Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Mura, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
banner 728x250

Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Dalam upaya meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), menahan NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, di warungnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

NS diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025.

banner 728x250

Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Muara Beliti, disitanya Barang Bukti (BB), puluhan botol Minuman Keras (Miras), berbagai merk disertai kardus bermerk miras.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

“Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.

Saat digeledah, ternyata benar menjual mirqs dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku, kami menyita BB diantaranya, 9 botol miras merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam, lalu 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tandasnya. (amu)

 

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *