banner 728x250

Buang Sabu Dalam Parit, Dua Pengedar Sabu Dicengkeram Eagle Squad Polres Mura

Foto: Tersangka TW (29) dan DTP (25) saat diamankan "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
banner 728x250

Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Guna menekan bahaya narkoba, “Eagle Squad” julukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah yang berslogan,” Bumi Lan Serasan Sekentenan”.

Dibawah Pimpinan Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, “Eagle Squad” meringkus dua terduga pengedar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

banner 728x250

Diketahui dua tersangka yakni, TW (29) dan DTP (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, TW dan DTP.

“Berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025, kami berhasil meringkus dua pengedar narkotika yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, “Eagle Squad”, melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

Personelpun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.

Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.

Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka TW.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Mura, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram, satu lembar jaket warna hitam Merk GREENLIGHT, satu unit Handphone (Hp), merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tandasnya. (amu)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *