Musi Rawas (Sumsel), utarapos.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan keprihatinannya terkait penangkapan BA anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura fraksi Partai Gerindra, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua DPC Gerindra Mura, Suprayitno, menyampaikan rasa prihatinnya atas kejadian yang menimpa oknum anggota dewan tersebut.
“Atas nama pribadi dan Ketua DPC Gerindra Mura, saya turut prihatin atas kejadian kasus menimpa beliau semoga beliau kuat dan sabar serta kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut,”kata Ketua DPC Gerindra Mura, Suprayitno, saat dikonfirmasi wartawan panainews.com melalui telpon WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Menurut Suprayitno, sejak ditetapkannya BA sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya oleh Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Sumsel.
“Kita sudah koordinasikan ke DPD Gerindra Sumsel, terkait kasus yang menimpa BA ini. Kita menghormati azas praduga tidak bersalah dan menunggu sampai proses hukum keputusan pengadilan yang inkrah,” katanya.
Setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah, lanjut Suprayitno, pihaknya akan segera mengusulkan PAWnya sebagai anggota DPRD Mura.
“Dan untuk PAW, kita tetap mengacu kepada Peraturan KPU, yakni calon dengan suara terbanyak kedua,” jelas Suprayitno yang saat ini juga menjabat Wakil Bupati Mura.
“Saya sebagai Ketua DPC Gerindra Mura sangat prihatin dengan kejadian ini, serta saya berharap saudara BA tetap aktif menjalani proses hukum dan bagi keluarganya semoga tabah menjalani ujian ini,”ungkapnya.
Untuk diketahui BA, merupakan salah satu dari lima tersangka bersama RM, RS, SAI, dan AM, pada kasus korupsi, manipulasi surat tanah negara yang masuk pada kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi seluas 5.974,90 hektar. (amu)