banner 728x250

Ungkap Dua Kasus Narkoba Polres Lombok Utara Amankan 4 Tersangka

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kirniawan S.H, Kasat Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Made Wiryawan, S.H gelar barang bukti pada Konferensi Pers, Selasa (11/03/2025)
banner 728x250

Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Polres Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kirniawan S.H, Kasat Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Made Wiryawan, S.H saat pimpin Konferensi Pers dalam hasil kinerja Sat Narkoba selama periode Februari 2025, yang digelar di Lobby Mapolres setempat, Selasa (11/03/2025)

Dihadapan para awak media, dalam keterangannya, Kapolres AKBP Agus Purwanta SIK menyebutkan selama bulan Februari 2025, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, dengan dua terduga pelaku berinisial RE dan AN.

banner 728x250

“Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara” terang Kapolres

Sementara itu, tambahnya lagi, kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga, dimana polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya berinisial HI dan MU, dengan barang bukti 0,64 gram sabu.

“Keempat terduga ini dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap dua kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Lombok Utara, tambah Agus Purwanta, pihaknya juga melakukan operasi penegakan hukum didua lokasi rawan peredaran narkoba, yakni Dusun Gili Trawangan dan Terminal Pelabuhan Bangsal.

Dalam operasi ini, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pekerja wisata di Gili Trawangan serta tamu yang masuk dan keluar di Pelabuhan Bangsal. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu, di mana 2 orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 8 lainnya Non-TO.

“Kesepuluh orang tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk assessment dan rehabilitasi sesuai prosedur,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan dan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas dan mencegah terjadinya peredaran narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah Pusat dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lombok Utara berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan serta pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka” Pungkasnya. (lai)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *