banner 728x250

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Rp 20 Juta di Lingsar, Uangnya Dipakai untuk Foya-Foya

Terduga pelaku pencurian uang 20 juta rupiah berinisial F alias Fat, umur 28 tahun bersama barang bukti lainnya setelah diamankan Polisi
banner 728x250

Lombok Barat (NTB), utarapos.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 20 juta yang terjadi di Dusun Embung Pas, Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus ini terungkap setelah korban, Rosidi (38), melaporkan kejadian tersebut pada 17 Februari 2025. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

banner 728x250

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, S.H., mengungkapkan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial F alias Fat, umur 28 tahun Warga setempat.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung mengamankannya di rumah tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Rabu (12/3/2025)

Dari hasil interogasi, terduga mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta. Kotak tersebut kemudian dibawa kabur dengan dibungkus sarung sebelum akhirnya dibuka paksa menggunakan palu.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya,” tambahnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak brankas merah, palu, serta ponsel yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” ujar Iptu Ida Bagus Suwendra

Polsek Lingsar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama dengan memastikan pintu terkunci saat meninggalkan rumah guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *