banner 728x250

Gasak Motor Parkir Belakang Rumah, Hantarkan EL ke Jeruji Besi

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) EI (41) setelah diamankan Polsek Air Kumbang
banner 728x250

Banyuasin (Sumsel), utarapos.com – Polsek Air Kumbang, Polres Banyuasin, berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di RT 011 RW 002 Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui berinisial EI (41) yang beralamat di Segayam Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Air Kumbang menerima laporan dari korban Aswadi (42) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 04 / IV/2025/SPKT/ Polda Sumsel/Polres BA/Sek AK, Tanggal 11 April 2025 Dan dan LP / B -03 / IV/ 2025 / SPKT / POLDA SUMSEL /Polres BA / Sek AK ,tgl 05 April 2025.

banner 728x250

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat tanggal 11 April 2025 diketahui sekira jam 03.00 WIB, dibelakang rumah korban di Desa Rimba Jaya RT 011 RW 002 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku EI, melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban, yang terparkir di belakang rumah korban,” jelas Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona, kepada wartawan, Minggu (13/4).

Menurut Iptu Rendi Ramadhona, oleh korban kasus ini dilaporkannya ke Polsek Ari Kumbang. Dan Kanit Reskrim Ipda Sobri SH beserta Anggota Reskrim langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan atas pelaku pencurian tersebut.

“Pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 03.30 WIB, sewaktu personil Polsek Melintas di Jalan Desa Rimba Jaya, terlihat 2 orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor masing-masing” tuturnya

Lalu, tambah Kapolsek. Kanit Reskrim dan anggota memberhentikan 2 unit sepeda motor, dan salah satu pengendara EI, berhasil diamankan sedangkan, salah satu pelaku IA (DPO), berhasil melarikan diri dengan membawa lari sepeda motor milik korban.

Selanjutnya setelah diamankan, terduga pelaku pencurian inisial EI dan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X125 Nopol BG 2786 JV. di bawa ke Mapolsek Air Kumbang guna proses hukum selanjutnya.

“BB yang turut disita berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah hitam Nopol BG 3942 AAD, 1 buah Obeng warna merah putih, 1 buah BPKB sepeda motor,1 buah kunci kontak sepeda motor merek honda,1 buah tang, dan 1 buah gunting,” tutupnya. (*)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *