banner 728x250

Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Ampenan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram

 IS alias T (25) setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digalakkan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, seorang pria berinisial IS alias T (25), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Tempit, Ampenan, Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, IS diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan, diduga tengah menunggu pembeli.

banner 728x250

“Saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan tisu. Namun, petugas kami sigap dan berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi dan di rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram, alat konsumsi, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram.

“Kami masih mendalami apakah tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau pelaku baru dalam peredaran narkoba di wilayah Ampenan. Kami juga tengah menelusuri dari mana asal barang tersebut diperoleh,” tegas AKP I Gusti Ngurah.

Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan tersangka IS merupakan Residivis kasusus Narkoba, ia telah dinyatakan bebas bersyarat oleh pihak Lapas pada Agustus 2024 lalu.

“Tersangka ini residivis kasus Narkotika sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan meski Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka dibawah berat konsumsi satu hari sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan bahwa dapat diselesaikan melalui RJ. Jadi untuk tersangka ini tetap akan diproses sesuai hukum berlaku, “ucapnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. (lai)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *