Hukrim  

Dipimpin Kasat Reskrim, Tim Resmob Polrests Mataram Ringkus Dua Pria Spesialis Curanmor

Dua Pria Spesialis Curannmor berinisial M alias IDI dan BR alias Cobra setelah berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di wilayah Dasan Cermen Cakranegara, Senin (21/04/2025).

Mataram (NTB), utarapos.com – Dua Pria Spesialis Curannmor berinisial M alias IDI dan BR alias Cobra berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di wilayah Dasan Cermen Cakranegara setelah beberapa hari diburu keberadaannya. Penangkapan kedua Residivis Curanmor ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Senin (21/04/2025).

Keduanya diketahui sebagai terduga pelaku Curanmor yang terjadi pada 8 April 2025 lalu di salah satu Kos-kosan di lingkungan Saptamarga, Cakranegara, Kota Mataram setelah tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda, motor hasil curanmor milik korban yang akan dijual oleh rekan para terduga.

“Kita mulai mengetahui Ciri-ciri pelaku setelah sepeda motor milik korban yang dicuri tersebut ditemukan oleh tim kami saat hendak di jual oleh rekan pelaku. Dari sanalah mulai menyelidiki para pelaku, “ucap AKP Regi Selasa (22/4/2025)

AKP Regi juga menceritakan bahwa awalnya tim menangkap terduga M Alias IDI di kediamannya di Dasan Cermen. Saat ditangkap IDI mengaku tidak sendirian melakukan pencurian melainkan bersama MR alias Cobra. Mendengar keterangan tersebut petugas langsung memburu Cobra. Atas petunjuk IDI, Cobra akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.

Kronologi singkat Curanmor tersebut, dimana kedua terduga datang ke tempat kos korban masuk ke pekarangan dan mencoba merusak kunci stang sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang diparkir depan Kamar Kos.

“Saat itu Korban baru memarkir kendaraan nya di depan kos dengan posisi stang terkunci. Korban lalu masuk kedalam kamar kos. Selang beberapa lama korban mendengar bunyi kendaraan dan setelah keluar terduga pelaku telah kabur. Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak yang berwajib, “ucapnya.

Kini Kedua residivis ini akan menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Selain kedua terduga dan barang bukti milik korban, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor yang dicuri para terduga sebelumnya.

“Kedua terduga beserta barang bukti 3 unit sepeda motor, obeng, kunci T dan beberapa alat lainnya yang digunakan pelaku telah diamankan di unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, “tutup AKP Regi. (lai)

Loading

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *