banner 728x250

Skandal Ponpes di Lobar, Pimpinan Yayasan Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan

AF (60) terduga pencabulan dan persetubuhan santriwati di salah satu Ponpes yang ada di Lombok Barat setelah diamankan Polisi
banner 728x250

Mataram (NTB), utarapos.com – Dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang mengguncang salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian resmi menetapkan pimpinan yayasan Ponpes berinisial AF (60) sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Mataram sejak Rabu malam, 23 April 2025, pukul 18.00 WITA.

Kasus ini menyedot perhatian publik, tidak hanya di lingkungan sekitar tetapi juga di media sosial, karena melibatkan tokoh penting dalam lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral. Mirisnya, korban dalam kasus ini adalah para santriwati yang pernah menimba ilmu di Ponpes tersebut.

banner 728x250

Dalam keterangannya kepada media, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak laporan pertama masuk.

“Sejak 23 April kemarin, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. AF, Ketua Yayasan, resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ungkap AKP Regi, Kamis (24/04/2025).

Ia mengungkapkan, terdapat dua laporan utama yang diterima polisi, yakni dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. Perbuatan keji ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2017, namun baru terungkap secara luas pada awal 2025.

Sebagian besar korban kini telah dewasa dan menjadi alumni, tetapi saat kejadian berlangsung, mereka masih berstatus anak di bawah umur.

“Beberapa dari korban yang kami mintai keterangan mengaku telah menjadi korban pencabulan dan bahkan lima di antaranya mengaku disetubuhi oleh tersangka,” tambahnya.

Pengakuan Mengerikan Sang Tersangka

Lebih mengerikan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AF mengakui bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh, bahkan berulang kali dilakukan di lingkungan ponpes, termasuk di ruang pribadinya sendiri.

AF juga mengakui telah menyetubuhi lima santriwati layaknya hubungan suami istri, serta melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santri lainnya, termasuk menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban.

Komitmen Polresta Mataram: Bongkar Tuntas dan Proses Hukum Tegas. Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga pengakuan tersangka sendiri.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak di lingkungan pendidikan berbasis agama. Banyak yang mulai mempertanyakan rasa aman anak-anak mereka di Ponpes dan mendorong penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Kami pastikan, kasus ini akan kami bongkar sampai tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami proses secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena menyangkut anak-anak sebagai korban dan dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan,” tegas AKP Regi.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran dan trauma mendalam, tidak hanya bagi para korban, tetapi juga masyarakat luas. Banyak pihak mendesak agar sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat kini berharap pihak kepolisian bisa menunjukkan profesionalismenya dalam menangani kasus ini, tanpa intervensi, dan memberikan keadilan seutuhnya bagi para korban.

“Kami ingin keadilan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada upaya damai atau penutupan kasus ini. Ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga Gunungsari yang enggan disebutkan namanya. (lai)

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *