Mataram (NTB), utarapos.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap terduga pelaku tindak Pidana Pencurian sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP. Pengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob atas laporan Polisi yang disampaikan Korban pencurian tersebut.
“Tim Resmob Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencucian yang terjadi di Gerbang Kampus Universitas Indonesia Negeri (UIN) Mataram. Terduga pelaku yang kita amankan berinisial H (43) alamat Kecamatan Gerung Lombok Barat. Terduga ditangkap tadi Malam (25/04/2025), “ungkap Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Sabtu (26/04/2025).
AKP Regi menyebutkan, kronologis singkat peristiwa tersebut terjadi dimana Korban saat itu hendak pulang dari tempat kerjanya di UIN Mataram.
“Pada saat di parkiran Korban sempat memainkan HP hingga ke Gerbang lalu kemudian dimasukkan kedalam tas Korban tanpa memastikan HP tersebut benar-benar masuk atau terjatuh” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram itu
Saat sampai di Rumah, tambahnya lagi. Korban mencari HP tersebut didalam tas yang menurutnya telah dimasukkan ke dalam tas. Atas kejadian ini korban mencoba menghubungi nomor HP tersebut namun tidak tersambung
“Bahkan korban sempat mencari dengan menelusuri jalan yang dilalui saat pulang hingga ke tempat Gerbang UIN dimana Ia memasukkan HP tersebut ke dalam tas” imbuhnya
Sementata itu,sebut AKP Regi. berdasarkan keterangan terduga ia mengambil HP tersebut dan langsung di restart kemudian terduga menggunakan HP tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dari keterangan saksi-saksi, tim resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.
“Tim langsung memburu dan mengamankan terduga bersama barang bukti, “ucapnya.
Kini, Sambung Kasat. Terduga H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Atas kasus ini terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara” tutup AKP Regi (sas)