Mataram (NTB), utarapos.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional membunyikan sirine yang diikuti serentak seluruh Indonesia. Tanda kentongan, sirine, lonceng dan sejenisnya dibunyikan serentak di beberapa titik tertentu, tepat pukul 10.00. Diantaranya di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kantor stakeholder kebencanaan, desa siaga bencana, hingga pesisir dan area gunung berapi. Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2025, bertajuk ‘Siap untuk Selamat’. Tahun ini dipusatkan di NTB.
“NTB memiliki banyak potensi dan kekayaan sehingga kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat harus terus ditingkatkan”, ujar Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur (26/4/2025).
Karena itu menurutnya, NTB harus memiliki rencana kontinjensi yang matang, untuk berbagai skenario kebencanaan. Dirinya menambahkan, ke depan NTB bisa mempererat kerja sama dengan BNPB pusat untuk tidak hanya meningkatkan kesiapsiagaan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat mitigasi bencana di kawasan timur Indonesia.
Peringatan, simulasi kesiapsiagaan dan evakuasi dilaksanakan di kabupaten/kota se-NTB, dihadiri pula oleh stakeholder kebencanaan setempat.
Kepala BNPB Suharyanto, mengingatkan potensi bencana NTB yang diapit oleh dua lempeng bumi dengan potensi sampai 8 Skala Richter. Hal ini menjadikan kesiapsiagaan penting.
“Karena gempa bumi dan tsunami secara ilmiah, belum bisa diprediksi terjadi. Untuk itu, kebencanaan adalah urusan bersama, bukan hanya BNPB”, tegasnya.
Beberapa pesan dalam peringatan tahun ini adalah mengajak masyarakat untuk melakukan simulasi evakuasi mandiri, mengatur rencana tanggap darurat keluarga, mengenali risiko bencana di sekitar dan memperkuat jejaring komunitas tangguh bencana.
Selain itu, ada pula rancangan undang-undang tentang kebencanaan yang lebih peduli kepada pendekatan sistem dan proses yang dalam manajemen penanganan bencana diatur. Mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah. Regulasinya diatur pada UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang ada sekarang.
“Kelembagaan yang dimaksud adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah,” ujarnya.
Rangkaian peringatan HKBN 2025, mengadakan pula sarasehan bersama para penyandang disabilitas (dyd)