Mataram (NTB), utarapos.com – Seorang pria berinisial RS, (25), asal Seganteng, Cakranegara menjadi tersangka kasus penggelapan gadai motor yang terjadi pada Rabu, (19/02/2025) yang lalu sekira pukul 13.30 wita yang terjadi di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Pejanggik Mataram.
Melalui Unit Reskrim Polsek Mataram melaksanakan pelimpahan tersangka RS dan barang bukti setelah dinyatakan berkas lengkap Tahap II atau P21.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan bahwa RS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : B-1362 V/N.2.10/Eoh.1/04/2025, tanggal 14 April 2025 tentang perkara RS sudah lengkap atau P21.
Barang bukti berupa 1 Unit SPM R2 Honda Genio, Nopol DR 3272 ES, Warna Hitam dan 1 Lembar STNK Asli SPM R2 Honda Genio, Nopol DR 3272 ES.
” Tersangka dan barang bukti dikawal oleh Kanit Reskrim beserta personel yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum BAIATUS SHOLIHAH, S.H “, ucapnya. Senin, (28/04/2025)
Diketahui kasus RS dengan modus datang kerumah korban yang merupakan kakak dari pacarnya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi bekerja namun tidak kunjung dibalikkan yang ternyata digadaikan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban berinisial atas nama MEP mengalami kerugian Rp. 16.000,000 (Enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mataram.