Lombok Utara (NTB), Utarapos.com – Upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghelat sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan yang dihadiri Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Ahmad Mashuri, Kepala Perangkat Daerah KLU, Kepala Desa dan BPD se-KLU ini dipusatkan di Aula Kantor DP2KBPMD KLU, Senin (28/4/2025).
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan partisipatif berbasis kepentingan masyarakat.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan bahwa program kopdes merah putih bertujuan untuk mendukung kemandirian bangsa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pemerataan ekonomi menjelang Indonesia Emas 2045.
“Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mengentaskan kemiskinan di desa,” ungkapnya.
Koperasi yang bakal dibentuk akan fokus pada berbagai sektor, termasuk pangan, sembako, simpan pinjam, serta layanan kesehatan dan logistik desa. Targetnya adalah membentuk 43 koperasi yang tersebar di seluruh desa di Lombok Utara.
Najmul lantas meminta seluruh perangkat daerah untuk berkolaborasi aktif mulai dari tahap sosialisasi hingga pendampingan penatakelolaan koperasi.
“Koperasi merupakan wujud semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi lokal. Ini adalah momentum untuk memperkuat solidaritas sosial dan ekonomi di lingkungan kita,” jelasnya.
Hampir senada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Mashuri menuturkan bahwa koperasi desa Merah Putih bertujuan mengatasi kebimbangan kepala desa dan BPD. Menyikapi kebimbangan itu, penting bagi kepala desa dan BPD melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas berbagai aspek terkait pembentukan koperasi, termasuk lembaga, sumber modal, dan struktur organisasi koperasi.
“Dari musdesus ini akan dihasilkan keputusan-keputusan penting yang akan menjadi dasar pembentukan koperasi. Jika di desa tersebut sudah ada koperasi, maka kita akan melakukan revitalisasi dengan nama Kopdes Merah Putih,” jelasnya.
Proyek kopdes ini juga melibatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait, di mana satgas akan dibentuk untuk mendukung proses pembentukan koperasi. Menurutnya, dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja dan peningkatan daya saing masyarakat Lombok Utara.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap setiap desa dapat segera memanfaatkan anggaran untuk keperluan pembelian lahan yang relevan untuk lokasi pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kabid Pemberdayaan Masyarakat DP2KBPMD KLU Agus Fathurosydi.
Agus menuturkan bahwa dengan pemberlakuan Inpres ini (Inpres Nomor 9 Tahun 2025-red), pihaknya merasa mesti segera dilaksanakan demi tercapainya 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Dengan dukungan pemerintah daerah maupun kerjasama antarpihak, ia mengharapkan proses pembentukan koperasi desa merah putih dapat berjalan dengan lancar dan efektif. (lai)